Monday, December 16, 2013

Hukum menurut para Ahli



Daftar         :
A.   Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
B.   Pengertian Hukum Internasional
C.   Pengertian dan Macam-macam Peradilan Internasional
D.  Sistem Politik dan Pemerintahan Negara Kuba
E.    Badan Intelegen Israel (Mossad)

A.   Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

a)   Definisi Pengertian Hukum
Pengertian hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli yang dimaksud disini adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati. Melalui artikel sebelumnya sesungguhnya kami telah mengurai cukup banyak pengertian hukum menurut para ahli yang kami tuangkan dalam beberapa bagian tulisan.
Pengertian hukum secara umum yang kami maksud tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum menurut para ahli, namun merupakan definisi yang diberikan pada hukum positif agar para pembaca dapat lebih mudah memahami dan mempelajari ilmu hukum.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang kami bagi menjadi pengertian hukum menurut para ahli hukum dari Indonesia dan pengertian hukum menurut para ahli hukum dari luar negeri.

b)   Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
·         Pengertian hukum menurut Soerojo Wignjodipoero
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
·         J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu
·         SM. Amin, SH
hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum

·         M.H. Tirtaatmidjaja, SH
hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta 
·         Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
·         Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan
·         R. Soeroso SH
Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya
Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari Indonesia yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yang disajikan diatas sudah cukup luas.

·         Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri

Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:
·         Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
·         Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar 
·         Schapera
Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan
·         Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)
·         Pospisil
Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian
·         Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan
·         Thomas Hobbes
Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain
·         Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yang lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atauĂ‚ Law as a tool of social engineering
·         John Austin
Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi
·         Rudolf von Jhering
Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
·         Karl Von Savigny
Aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat
·         Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain
·         Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu
·         Holmes
Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan
·         Utrecht
Himpunan petunjuk hidup â?? perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu
·         Utrecht
Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri
B.   Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
C.   Pengertian dan Macam-macam Peradilan Internasional
Peradilan Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan di DenHaag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Peradilan Internasional merupakan kelanjutan dari peradilan Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa. Pembentukan Mahkamah Internasional
Peradilan Internasional merupakan bagian integral dari PBB. Maka dari itu, semua anggota PBB merupakan anggota Statuta Mahkamah Internasional.
a. Struktur hakim
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Pemilihan hakim didasarkan pada Pasal 4 Statuta Mahkamah Interansional. Nama-nama calon hakim Mahkamah Internasional diusulkan oleh kelompok-kelompok negara yang khusus ditugaskan untuk itu. Calon-calon hakim tersebut harus memiliki moral yang tinggi (high moral characteristic). Calon hakim tersebut juga harus memiliki persyaratan-persyaratan di negaranya untuk menduduki kepangkatan hakim tertinggi. Dia juga harus diakui kompetensinya dalam hukum internasional. Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya). Namun, dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat dominan karena pengangkatannya ditentukan oleh faktor geografi s.
Dalam praktiknya hakim Mahkamah Internasional menganut pembagian sebagai berikut:
1) 5 orang dari negara-negara Barat,
2) 3 orang dari negara-negara Afrika,
3) 3 orang dari negara-negara Asia,
4) 2 orang dari negara-negara Eropa Timur,
5) 2 orang dari negara-negara Amerika Latin.
Dalam praktek yang tidak tertulis 5 orang hakim berasal dari negara-negara anggota tetap DK PBB menjadi anggota dari Mahkamah Internasional. Hakim Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan setelah
itu dapat dipilih kembali. Seorang hakim yang berasal dari negara tertentu tidak perlu mengundurkan diri apabila negaranya terlibat sengketa dan dia sendiri
yang mengadilinya. Dalam perkembangannya apabila suatu negara terlibat sengketa dan komposisi hakim tidak ada hakim dari negara yang bersangkutan maka negara tersebut dapat meminta dipilih hakim ad-hoc. Hakim ad-hoc ini dipilih diluar dari 15 orang hakim Mahkamah. Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketanya dapat memeriksa dengan seluruh anggotanya atau cukup beberapa hakim anggota yang disebut chamber.
b. Yurisdiksi atau kewenangan
Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk mengadili semua sengketa yang diserahkan para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan oleh Piagam PBB, perjanjian internasional, atau konvensi internasional yang berlaku. Hal terebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 Piagam PBB tentang Yurisdiksi Mahkamah Internasional. Yurisdiksi Mahkamah Internasional lahir berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian khusus (special agreement), di mana dalam klausulnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan sengketanya ke Mahkamah Interansional. Menurut Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional, kewenangan mengadili dari Mahkamah Internasional hanya berlaku untuk negara saja.
Ada 3 prinsip yang berlaku sehubungan dengan Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional ini, yaitu:
1) Semua negara anggota PBB ipso facto (dalam kenyataannya) adalah anggota/peserta dari Mahkamah Internasional.
2) Suatu negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi peserta pada statuta Mahkamah apabila negara tersebut bersedia:
a) Menerima isi ketentuan Statuta Mahkamah Internsional.
b) Menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Internasional.
c) Bersedia memberikan sumbangan keuangan untuk menutup ongkos-ongkos yang
telah dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.
3) Penyerahan suatu sengketa kepada Mahkamah Internasional didasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.

2. Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court)
Perserikatan Bangsa-bangsa membentuk sebuah lembaga peradilan yang bernama Mahkamah Kejahatan Internasional. Pembentukan lembaga ini disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.
a. Struktur hakim
Mahkamah Kejahatan Internasional terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua per tiga suara Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifi kasi Statuta Roma. Paling tidak separuh dari para hakim tersebut memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan acara pidana. Sementara paling tidak lima lainnya mempunyai kompetensi di bidang hukum internasional, misalnya saja hukum humaniter internasional, dan hukum HAM internasional. Dalam memilih para hakim, negara pihak harus memperhitungkan perlunya representasi berdasarkan prinsip-prinsip sistem legal di dunia, keseimbangan geografi s, dan keseimbangan jender.
Para hakim akan disebar dalam tiga bagian yaitu praperadilan, peradilan, dan peradilan banding.
Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun, dan tidak dapat dipilih kembali. Orang-orang ini haruslah memiliki pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan atau penyidangan kasus-kasus pidana. Jaksa akan bertindak atas penyerahan dari negara pihak atau Dewan Keamanan PBB, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (propio motu).
b. Yurisdiksi atau kewenangan hukum
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Kejahatan Internasional ini adalah di bidang hukum pidana internasional. Lembaga ini mengadili individu pelanggar hak asasi manusia internasional yang berupa kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), dan kejahatan agresi.
3. Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka yang melakukan kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau hanya untuk sementara. Kedua panel peradilan internasional ini dibubarkan setelah menyelesaikan peradilan.


a. Struktur hakim
Perbedaan antara Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial Pidana Internasional ini terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Panel Khusus Pidana Internasional komposis penuntut dan hakim ad hoc-nya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional. Sedangkan pada Panel Spesial Pidana Interansional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional.
b. Yurisdiksi atau kewenangan
Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifi kasi Statuta Roma atau belum. Hal ini berbeda dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang didasarkan pada negara-negara yang telah meratifi kasi Statuta Roma.
D.  Sistem Politik dan Pemerintahan Negara Kuba
·         Republik Kuba
Republik Kuba bahasa Spanyol: RepĂşblica de Cuba adalah negara kepulauan yang terletak di Karibia, terdiri atas Pulau Kuba (pulau terbesar di Kepulauan Antilles Besar), Pulau Pemuda dan beberapa pulau kecil di sekitarnya. Ibukota sekaligus kota terbesar di negara ini adalah Havana.[1][2][3] Nama "Kuba" konon berasal dari sebuah kata dalam bahasa TaĂ­no, cubanacán, yang berarti 'tempat yang sentral'. Di sebelah utara, Kuba berbatasan dengan Amerika Serikat (150 km) dan Bahama, Meksiko di sebelah barat, Kepulauan Cayman dan Jamaika di sebelah selatan, Haiti dan Republik Dominika di sebelah tenggara. Dibanding Indonesia, luas Kuba masih lebih kecil dari Pulau Jawa.
Tahun 1492, Christopher Columbus mendarat di sebuah pulau yang saat ini menjadi Kuba dan sejak saat itu pula menjadi bagian dari Kerajaan Spanyol. Kuba tetap menjadi koloni Spanyol sampai Perang Spanyol-Amerika tahun 1898. Semenjak itu Kuba berada di bawah pengawasan Amerika sampai merdeka resmi tahun 1902. Demokrasi di Kuba yang sangat rentan kemudian menjadikannya dikuasaioleh politik radikal. Konstitusi Kuba 1940 berusaha untuk memperbaiki sistem demokrasi, namun gagal dan negara ini malah berada di bawah kekuasaan diktator Fulgencio Batista tahun 1952.[4][5][6] Keadaan menjadi semakin tidak stabil dan menyebabkan munculnya penurunan Batista bulan Januari 1959 melalui gerakan 26 Juli dan kemudian Fidel Castro naik menjadi pemimpin. Tahun 1965, negara ini menjadi negara partai tunggal dengan Partai Komunis Kuba yang berkuasa hingga saat ini.
Kuba merupakan negara berkembang, namun memiliki angka harapan hidup dan tingkat melek huruf tinggi. Negara ini mempunyai sistem kesehatan nasional yang bertanggung jawab atas kesehatan seluruh rakyat Kuba;[7] tingkat kematian bayi di negara ini pun lebih rendah daripada beberapa negara maju,[8] dengan angka harapan hidup mencapai 78 tahun.[9] Tingkat melek huruf negara ini pun mencapai 99,8%[9][10] dengan pendidikan gratis di semua tingkat.[11] Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kuba adalah satu-satunya negara yang memenuhi definisi World Wide Fund untuk Lingkungan mengenai perkembangan berkelanjutan, dengan penguasaan tanah kurang dari 1,8 hektar per kapita dan Indeks Pembangunan Manusia lebih dari 0,8 tahun 2007. [12]
Kuba merupakan penghasil gula terbesar di dunia setelah Brasil. Meskipun gula merupakan penghasil utama dengan 85% dari ekspornya, namun yang tinggal di dalam negeri masih merupakan negara pemakan gula terbanyak setelah Kosta Rika.
·         Sistem Politik dan Pemerintahan Negara Kuba
Konstitusi Kuba menyatakan bahwa, "Partai Komunis Kuba... adalah kekuatan pembimbing utama masyarakat dan negara". Para anggota Partai Komunis Kuba dipilih partai dalam proses yang ketat yang mencakup wawancara dengan rekan kerja dan para tetangga. Mereka yang terpilih dianggap sebagai warga negara teladan karena dipandang sebagai pendukung kuat revolusi. Partai juga membuat rekomendasi mengenai pembangunan masa depan revolusi, dan mengkritik kecenderungan-kecenderungan yang dianggap kontra-revolusioner. Partai ini mempunyai pengaruh yang relatif luas di Kuba, namun otoritasnya lebih bersifat moral, bukan legal. Partai Komunis Kuba adalah satu-satunya partai politik yang legal; partai lain tidak diizinkan berdiri.
Pemilihan umum diadakan dengan surat suara rahasia, dan rakyat berusia 16 tahun ke atas berhak memilih. Rakyat mencalonkan dan memilih kandidat untuk dewan perwakilan munisipal. Kandidat-kandidat untuk Dewan Nasional dicalonkan oleh dewan munisipal dan dipilih dengan ya/tidak. Bila calon tidak mendapatkan lebih dari 51% suara, pemilu akan diulang.
Kekuasaan legislatif secara nominal berada di tangan Dewan Nasional Kekuasaan Rakyat. Namun, kecuali untuk dua sesi dalam setahun, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh 31 orang anggota dari Dewan Negara yang dipilih oleh Majelis Nasional dari anggota-anggotanya.
Kekuasaan eksekutif resminya berada pada Dewan Menteri, sebuah kabinet besar yang terdiri dari 8 anggota Dewan Negara, kepala-kepala departemen nasional, dan orang-orang lainnya. Sebuah Komite Eksekutif yang lebih kecil, terdiri dari anggota-anggota yang lebih penting dari Dewan Menteri, mengawasi urusan-urusan biasa.
Sejak 1959 Fidel Castro telah menjadi kepala negara Kuba, pertama-tama sebagai perdana menteri dan, setelah dihapuskannya jabatan itu dengan disahkannya Konstitusi 1976, sebagai Presiden Dewan Negara, yang juga berfungsi sebagai kepala negara. Ia pun menjabat sebagai Sekretaris Pertama Partai Komunis Kuba, dan sejak 1976, anggota Majelis Nasional dari munisipalitas Santiago de Cuba. (Konstitusi 1976 dan revisinya pada 1992 menyatakan bahwa Presiden Dewan Negara adalah anggota Majelis Nasional).
E.    Badan Intelegen Israel (Mossad)
Mossad merupakan dinas intelijen milik Israel. Pembentukannya bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional Israel melalui pemberian informasi awal seputar ancaman yang berasal dari Liga Arab secara lebih akurat dan tertata. Mossad tujuan meningkatkan kemampuan operasional dan untuk menyatukan pengumpulan informasi intelijen luar negeri.
A. Sejarah Singkat Mossad
Sebelum Israel merdeka, sudah ada beberapa organisasi sukwan (sukarelawan) bawah tanah di masyarakat Yahudi (Yishuv) yaitu: Haganah (1920), Etzel (1931), dan Lehi (1940) yang memperjuangkan kemerdekaan. Tugas kelompok sukwan Yahudi tersebut melindung imigran Yahudi, menghadapi kerusuhan kelompok Arab, penyedia dan sebagai kurir informasi. Diantara beberapa sukwan yang paling terkenal adalah Haganah, mendirikan Shai-Sherut Yediot (layanan informasi) dengan tugas mengumpulkan informasi untuk keperluan operasional Haganah dan juga memberikan informasi kepada pimpinan kelompok Yahudi lainnya sebagai bahan perundingan dengan penduduk Arab dan negara Arab.
Sejarah lahirnya Mossad berawal dari satu lembaga keamanan Varash (Kepala Komite Badan Intelijen) dipimpin oleh Reuven Shiloah yang terbentuk pada bulan April 1949. Keanggotaannya terdiri dari kepala Shai (unit Haganah), departemen politik, angkatan bersenjata dan polisi. Menyusul  berikutnya, Israel  mendeklarasikan sebagai sebuah negara secara resmi pada 14  Mei 1948 dengan didukung oleh Amerika dan dunia barat. Memasuki bulan Juli 1949, Reuven Shiloah mengusulkan dibentuk satu badan pusat keamanan dan intelijen untuk mengorganisir dan mengkoordinasikan kegiatan keamanan dan intelijen. Tepatnya pada tanggal 13 Desember 1949, Presiden Ben Gurion, meresmikan terbentuknya Central Institute for Coordination (CIC) yang berfungsi meningkatkan koordinasi antara departemen Shabak (intelijen dalam negeri) , Aman (intelijen militer) dan politik Departemen Luar Negeri, dengan dibawah kendali Kementerian Luar Negeri, atau lebih dikenal dengan Mossad.
Melalui keputusan Presiden Ben Gurion, menetapkan Reuven Shiloah sebagai kepala departemen politik Departemen Luar Negeri dan menjadi penasehat khusus Menteri Luar Negeri dengan tugas mengumpulkan dan mensuplai info. Adapun tugas awalnya yaitu mengkoordinir departemen politik dan orang-orang keamanan dalam negeri dan intelijen militer. Pada  bulan Maret 1951, Presiden Ben Gurion melakukan reorganisasi Mossad dengan tujuan meningkatkan kemampuan operasional dan untuk menyatukan pengumpulan informasi intelijen luar negeri. Mossad mulai melepaskan diri dari Kementerian Luar Negeri, sejak saat itu berada dibawah kendali dan pengawasan langsung Perdana Menteri.



Hubungan Internasional



HUBUNGAN INTERNASIONAL
Kelas XI TKJ 3












 









Nama Kelompok     :               Kelas        :
·        Ayu Mulia Hati                XI TKJ 3
·        Ade Uswatun                   XI TKJ 3
·        Nur Azizah Umroh          XI TKJ 3
·        Jumadi                             XI TKJ 3
·       Jalaludin                          XI TKJ 3
·        Reza Ahbati                     XI TKJ 3





Daftar      :
A.Pengertian Hubungan Internasional
B.Aktor-aktor Hubungan Internasional
C. Pola Hubungan Internasional
D.Sarana-sarana Hubungan Internasional
E.Sistem Politik dan Pemerintahan Amerika serikat

A.Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN). Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.
Hubungan internasional dan kerjasama yang dilakukan antarnegara dapat terjalin dengan mulus jika masing-masing pihak dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut, yaitu:
  1. Hubungan dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  2. Masing-masing pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
  3. Hubungan internasional ditujukan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan rakyat.
  4. Dilandasi oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  5. Saling menjunjung persamaan derajat dan menghargai antarbangsa yang dilandasi oleh prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B.Aktor – aktor Hubungan Internasional
Aktor-Aktor Hubungan Internasional secara garis besar terbagi ke dalam dua kategori, yaitu:
1.    Aktor Negara
Aktor negara sebagaimana telah dikemukakan dari awal bahwasanya negara yang menjadi aktor dalam Hubungan Internasional adalah negara yang berdaulat. Dengan kata lain negara yang juga disebut dengan nation-state. Peran Negara-Bangsa dalam Hubungan Internasional sangat jelas terlihat dalam bidang politik. Mengenai konsep apa itu negara juga telah kami paparkan pada bagian pendahuluan.    
2.    Aktor Non-Negara
Aktor Non-Negara ini terdiri dari dua, yaitu IGOs (internasional governance organizations) dan NGOs (non governance organizations), dimana IGOs itu beranggotakan negara-negara dalam ruang lingkup organisasi tersebut. Sedangkan NGOs memiliki anggota bukan dari utusan negara melainkan individual atau group yang bergabung dengan asosiasi tertentu yang memiliki tujuan yang sama pula.

C. Asas-Asas Hubungan Internasional

Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:

  • ·         Asas Teritorial

     Artinya bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya.


  • ·         Asas Kebangsaan

     Artinya bahwa dimanapun seseorang berada, selama seseorang masih menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut masih tetap berada dibawah hukum negaranya tersebut.


  • ·         Asas Kepentingan Umum

     Artinya bahwa suatu negara dapat menyesuaikan diri terhadap semua keadaan untuk membela kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat secara kaku pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
D. Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

  • ·         Diplomasi

     Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik.

kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.


  • ·         Negosiasi

     Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.


  • ·         Lobby

     Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.

E.Sistem Politik dan Pemerintahan Negara Amerika Serikat

  • ·         Sistem Politik Amerika Serikat

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik
Amerika serikat (disingkat A.S.) atau United States of America (U.S.A.) dalam bahasa Inggris, adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian yang sebagian besar terletak di Amerika Utara.
Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska). Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu masih ada banyak daerah dan koloni di banyak belahan dunia, seperti Hawaii, yang merupakan sebuah negara bagian, dan daerah-daerah lainnyaseperti Puerto Riko, Guam dan lain sebagainya yang termasuk dalam persemakmuran
Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776. Setelah itu Amerika berekspansi secara besar-besaran, membeli daerah Louisiana dari Perancis serta Alaska dari Rusia serta menganeksasi daerah-daerah milik Meksiko yaitu New Mexico, Texas, dan California seusai Perang Meksiko-Amerika.
Amerika ditilik dari wilayahnya adalah negara terbesar keempat di dunia, setelah Rusia, Kanada, dan Tiongkok. Dari jumlah penduduk, menempati urutan ketiga setelah Tiongkok dan India. Tetapi dilihat dari segi ekonomi, Amerika adalah nomor satu di dunia yang meliputi kira-kira seperempat hingga sepertiga total keluaran ekonomi dunia.
Dewan Perwakilan bersama Senat Amerika Serikat, merupakan bagian lembaga konstitusional pada Kongres Amerika Serikat. Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan Senat. DPR mewakili suatu wilayah yang ditetapkan (distrik). Sistim distrik kalau sistim Pemilu Indonesia saat ini Daeral Pemilihan (Dapil). Sementara Senat (kalau di Indonesia DPD), berasal dari tiap negara bagian masing-masing diwakili 2 orang, kalau jumlah negara bagian USA ada 50 maka jumlah Senatnya 100. DPR Amerika jumlah lebih banyak dari Senat.
Senat setara kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas Senat beri rekomendasi kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan pejabat eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian. Sementara DPR mengajukan persetujuan RUU Keungan (termasuk bail-out).
Kedudukan Kongres (di Indonesia MPR), di dalam Konstitusi Amerika Serikat (UUD 1945 mereka) memberikan kekuasaan legislatif dari pemerintah federal (negara bagian), namun tetap terbatas. Kekuasaan Kongres misalnya otoritas mengatur perdagangan luar negeri dan antar negara bagian, memungut pajak, mendirikan pengadilan federal di bawah Mahkamah Agung, mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang termasuk kekuasaan untuk "membuat seluruh hukum yang diperlukan dan layak dijalankan dalam kekuasaan sekarang. Diluar itu diberikan kepada negara bagian dan masyarakat.

  • ·         Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi Liberal
5. Liberal
6. Kapital
Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa (super power) yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi tahun 1776, dan setelah melalui proses yang cukup panjang maka tahun 1787, Sidang Majelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan yang konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara.
Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat antara lain:
1. Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis
2. sebagai negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State
3. pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum
4. terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances
5. negara-negara Bagian mempunyai hak yang sama
6. keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (Legislatif dan Eksekutif) dan menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law)
7. suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur politik yang menganut sistem bipartisan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.