Daftar :
A. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
B. Pengertian Hukum Internasional
C. Pengertian dan Macam-macam Peradilan
Internasional
D. Sistem Politik dan Pemerintahan Negara Kuba
E. Badan Intelegen Israel (Mossad)
A. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
a) Definisi
Pengertian Hukum
Pengertian
hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan pengertian hukum secara
umum. Pengertian
hukum menurut para ahli yang dimaksud disini adalah pengertian
hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli
yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum
ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati.
Melalui artikel sebelumnya sesungguhnya kami telah mengurai cukup banyak pengertian
hukum menurut para ahli yang kami tuangkan dalam beberapa bagian tulisan.
Pengertian
hukum secara umum yang kami maksud tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum menurut para ahli, namun
merupakan definisi yang diberikan pada hukum positif agar para pembaca dapat
lebih mudah memahami dan mempelajari ilmu hukum.
Berikut
ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang kami bagi menjadi
pengertian hukum menurut para ahli hukum dari Indonesia dan pengertian hukum
menurut para ahli hukum dari luar negeri.
b) Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut
ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari
dalam negeri, antara lain:
·
Pengertian
hukum menurut Soerojo Wignjodipoero
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud
untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
·
J.C.T.
Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto
hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran
terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu
·
SM. Amin,
SH
hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum
·
M.H.
Tirtaatmidjaja, SH
hukum adalah semua aturan norma
yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta
·
Prof.
Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang
tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain,
yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan)
dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan
bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternalProf. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
·
Mochtar
Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup
lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan
·
R. Soeroso
SH
Himpunan peraturan yang dibuat oleh
yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya
Tentu
saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari
Indonesia yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian
hukum menurut para ahli yang disajikan diatas sudah cukup luas.
· Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri
Berikut
ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar
negeri, antara lain:
·
Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
·
Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda
daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan
untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
·
Schapera
Setiap aturan tingkah laku yang
mungkin diselenggarakan oleh pengadilan
·
Hugo de
Grotius
Peraturan tentang tindakan moral
yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of
moral action obligation to that which is right)
·
Pospisil
Aturan-aturan tingkah laku yang
dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap
pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian
·
Immanuel
Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang
dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan
hukum mengenai kemerdekaan
·
Thomas
Hobbes
Perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain
·
Roscoe
Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok
bahasan hubungan antara manusia dengan individu yang lainnya dan hukum
merupakan tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya.
Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan
dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering
·
John Austin
Seperangkat perintah yang diberikan
baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada
warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana
pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi
·
Rudolf von
Jhering
Keseluruhan peraturan yang memaksa
yang berlaku dalam suatu Negara
·
Karl Von
Savigny
Aturan yang tebentuk melalui
kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh
kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat
·
Van
Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup
yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan
gejala-gejala lain
·
Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan
umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu
·
Holmes
Sesuatu yang dikerjakan dan
diputuskan oleh pengadilan
·
Utrecht
Himpunan petunjuk hidup â??
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu
·
Utrecht
Himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri
B. Pengertian Hukum Internasional
Hukum
internasional
adalah bagian hukum
yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
C. Pengertian dan Macam-macam Peradilan
Internasional
Peradilan
Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan di DenHaag.
Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Peradilan
Internasional merupakan kelanjutan dari peradilan Tetap Peradilan Internasional
yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa. Pembentukan
Mahkamah Internasional
Peradilan
Internasional merupakan bagian integral dari PBB. Maka dari itu, semua anggota
PBB merupakan anggota Statuta Mahkamah Internasional.
a. Struktur hakim
Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas
mutlak dalam suatu pertemuan terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.
Pemilihan hakim didasarkan pada Pasal 4 Statuta Mahkamah Interansional. Nama-nama
calon hakim Mahkamah Internasional diusulkan oleh kelompok-kelompok negara yang
khusus ditugaskan untuk itu. Calon-calon hakim tersebut harus memiliki moral
yang tinggi (high moral characteristic). Calon hakim tersebut juga harus
memiliki persyaratan-persyaratan di negaranya untuk menduduki kepangkatan hakim
tertinggi. Dia juga harus diakui kompetensinya dalam hukum internasional. Statuta
Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya).
Namun, dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat dominan karena pengangkatannya
ditentukan oleh faktor geografi s.
Dalam
praktiknya hakim Mahkamah Internasional menganut pembagian sebagai berikut:
1)
5 orang dari negara-negara Barat,
2)
3 orang dari negara-negara Afrika,
3)
3 orang dari negara-negara Asia,
4)
2 orang dari negara-negara Eropa Timur,
5)
2 orang dari negara-negara Amerika Latin.
Dalam
praktek yang tidak tertulis 5 orang hakim berasal dari negara-negara anggota
tetap DK PBB menjadi anggota dari Mahkamah Internasional. Hakim Mahkamah
Internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan setelah
itu
dapat dipilih kembali. Seorang hakim yang berasal dari negara tertentu tidak
perlu mengundurkan diri apabila negaranya terlibat sengketa dan dia sendiri
yang
mengadilinya. Dalam perkembangannya apabila suatu negara terlibat sengketa dan komposisi
hakim tidak ada hakim dari negara yang bersangkutan maka negara tersebut dapat meminta
dipilih hakim ad-hoc. Hakim ad-hoc ini dipilih diluar dari 15 orang hakim
Mahkamah. Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketanya dapat
memeriksa dengan seluruh anggotanya atau cukup beberapa hakim anggota yang
disebut chamber.
b. Yurisdiksi atau kewenangan
Mahkamah
Internasional memiliki wewenang untuk mengadili semua sengketa yang diserahkan
para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan oleh Piagam PBB, perjanjian internasional,
atau konvensi internasional yang berlaku. Hal terebut sebagaimana diatur dalam
Pasal 36 Ayat 1 Piagam PBB tentang Yurisdiksi Mahkamah Internasional.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional lahir berdasarkan kesepakatan yang dituangkan
dalam suatu perjanjian khusus (special agreement), di mana dalam klausulnya
para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan sengketanya ke Mahkamah
Interansional. Menurut Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional, kewenangan
mengadili dari Mahkamah Internasional hanya berlaku untuk negara saja.
Ada
3 prinsip yang berlaku sehubungan dengan Pasal 34 Statuta Mahkamah
Internasional ini, yaitu:
1)
Semua negara anggota PBB ipso facto (dalam kenyataannya) adalah
anggota/peserta dari Mahkamah Internasional.
2)
Suatu negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi peserta pada statuta Mahkamah
apabila negara tersebut bersedia:
a)
Menerima isi ketentuan Statuta Mahkamah Internsional.
b)
Menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Internasional.
c)
Bersedia memberikan sumbangan keuangan untuk menutup ongkos-ongkos yang
telah
dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.
3)
Penyerahan suatu sengketa kepada Mahkamah Internasional didasarkan kesepakatan
dari kedua belah pihak.
2.
Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court)
Perserikatan
Bangsa-bangsa membentuk sebuah lembaga peradilan yang bernama Mahkamah Kejahatan
Internasional. Pembentukan lembaga ini disahkan melalui Konferensi Internasional
di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.
a.
Struktur hakim
Mahkamah
Kejahatan Internasional terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama sembilan
tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua per tiga
suara Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifi
kasi Statuta Roma. Paling tidak separuh dari para hakim tersebut memiliki
kompetensi di bidang hukum pidana dan acara pidana. Sementara paling tidak lima
lainnya mempunyai kompetensi di bidang hukum internasional, misalnya saja hukum
humaniter internasional, dan hukum HAM internasional. Dalam memilih para hakim,
negara pihak harus memperhitungkan perlunya representasi berdasarkan
prinsip-prinsip sistem legal di dunia, keseimbangan geografi s, dan
keseimbangan jender.
Para
hakim akan disebar dalam tiga bagian yaitu praperadilan, peradilan, dan peradilan
banding.
Mayoritas
absolut dari Majelis Negara Pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau
lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun, dan tidak dapat
dipilih kembali. Orang-orang ini haruslah memiliki pengalaman praktik yang luas
dalam penuntutan atau penyidangan kasus-kasus pidana. Jaksa akan bertindak atas
penyerahan dari negara pihak atau Dewan Keamanan PBB, dan dapat juga
berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (propio motu).
b. Yurisdiksi atau kewenangan hukum
Berbeda
dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Kejahatan
Internasional ini adalah di bidang hukum pidana internasional. Lembaga ini mengadili
individu pelanggar hak asasi manusia internasional yang berupa kejahatan
perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), dan
kejahatan agresi.
3. Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial Pidana Internasional
adalah lembaga peradilan internasional
yang berwenang mengadili para tersangka yang melakukan kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau hanya
untuk sementara. Kedua panel peradilan
internasional ini dibubarkan setelah menyelesaikan peradilan.
a. Struktur hakim
Perbedaan
antara Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial Pidana Internasional ini terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya.
Panel Khusus Pidana Internasional komposis
penuntut dan hakim ad hoc-nya sepenuhnya ditentukan berdasarkan
ketentuan peradilan internasional. Sedangkan
pada Panel Spesial Pidana Interansional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara
peradilan nasional dan internasional.
b. Yurisdiksi atau kewenangan
Yurisdiksi
atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah
negara dari si pelaku tersebut sudah meratifi
kasi Statuta Roma atau belum. Hal ini berbeda dengan yurisdiksi Mahkamah
Pidana Internasional yang didasarkan pada
negara-negara yang telah meratifi kasi Statuta Roma.
D. Sistem Politik dan Pemerintahan Negara Kuba
·
Republik Kuba
Republik
Kuba bahasa Spanyol: República de Cuba adalah negara kepulauan
yang terletak di Karibia, terdiri
atas Pulau Kuba (pulau terbesar di Kepulauan Antilles Besar), Pulau Pemuda dan beberapa pulau kecil di
sekitarnya. Ibukota sekaligus kota terbesar di negara ini adalah Havana.[1][2][3] Nama
"Kuba" konon berasal dari sebuah kata dalam bahasa Taíno, cubanacán,
yang berarti 'tempat yang sentral'. Di sebelah utara, Kuba berbatasan dengan Amerika Serikat
(150 km) dan Bahama, Meksiko di sebelah
barat, Kepulauan
Cayman dan Jamaika
di sebelah selatan, Haiti dan Republik Dominika
di sebelah tenggara. Dibanding Indonesia, luas Kuba masih lebih kecil dari
Pulau Jawa.
Tahun
1492, Christopher Columbus mendarat di sebuah pulau yang saat ini
menjadi Kuba dan sejak saat itu pula menjadi bagian dari Kerajaan Spanyol.
Kuba tetap menjadi koloni Spanyol sampai Perang Spanyol-Amerika tahun 1898. Semenjak itu Kuba berada di
bawah pengawasan Amerika sampai merdeka resmi tahun 1902. Demokrasi di Kuba
yang sangat rentan kemudian menjadikannya dikuasaioleh politik radikal. Konstitusi Kuba 1940 berusaha untuk
memperbaiki sistem demokrasi, namun gagal dan negara ini malah berada di bawah
kekuasaan diktator Fulgencio Batista tahun 1952.[4][5][6] Keadaan
menjadi semakin tidak stabil dan menyebabkan munculnya penurunan Batista bulan Januari
1959 melalui gerakan 26 Juli dan kemudian Fidel Castro naik
menjadi pemimpin. Tahun 1965, negara ini menjadi negara partai tunggal dengan Partai Komunis Kuba yang berkuasa hingga
saat ini.
Kuba
merupakan negara berkembang, namun memiliki angka harapan hidup dan
tingkat melek huruf tinggi. Negara ini mempunyai sistem kesehatan nasional
yang bertanggung jawab atas kesehatan seluruh rakyat Kuba;[7] tingkat kematian bayi di negara ini pun
lebih rendah daripada beberapa negara maju,[8] dengan angka harapan hidup mencapai 78 tahun.[9] Tingkat melek huruf negara ini pun
mencapai 99,8%[9][10] dengan pendidikan gratis di
semua tingkat.[11] Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kuba adalah
satu-satunya negara yang memenuhi definisi World Wide Fund untuk
Lingkungan mengenai perkembangan berkelanjutan, dengan penguasaan
tanah kurang dari 1,8 hektar per kapita dan Indeks Pembangunan Manusia lebih dari 0,8 tahun
2007. [12]
Kuba
merupakan penghasil gula terbesar di
dunia setelah Brasil. Meskipun
gula merupakan penghasil utama dengan 85% dari ekspornya, namun yang tinggal di
dalam negeri masih merupakan negara pemakan gula terbanyak setelah Kosta Rika.
·
Sistem
Politik dan Pemerintahan Negara Kuba
Konstitusi
Kuba menyatakan bahwa, "Partai Komunis Kuba...
adalah kekuatan pembimbing utama masyarakat dan negara". Para anggota Partai Komunis Kuba
dipilih partai dalam proses yang ketat yang mencakup wawancara dengan rekan
kerja dan para tetangga. Mereka yang terpilih dianggap sebagai warga negara
teladan karena dipandang sebagai pendukung kuat revolusi. Partai juga membuat
rekomendasi mengenai pembangunan masa depan revolusi, dan mengkritik
kecenderungan-kecenderungan yang dianggap kontra-revolusioner. Partai ini
mempunyai pengaruh yang relatif luas di Kuba, namun otoritasnya lebih bersifat
moral, bukan legal. Partai Komunis Kuba adalah satu-satunya partai politik yang
legal; partai lain tidak diizinkan berdiri.
Pemilihan
umum diadakan dengan surat suara rahasia, dan rakyat berusia 16 tahun ke atas
berhak memilih. Rakyat mencalonkan dan memilih kandidat untuk dewan perwakilan
munisipal. Kandidat-kandidat untuk Dewan Nasional dicalonkan oleh dewan
munisipal dan dipilih dengan ya/tidak. Bila calon tidak mendapatkan lebih dari
51% suara, pemilu akan diulang.Kekuasaan legislatif secara nominal berada di tangan Dewan Nasional Kekuasaan Rakyat. Namun, kecuali untuk dua sesi dalam setahun, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh 31 orang anggota dari Dewan Negara yang dipilih oleh Majelis Nasional dari anggota-anggotanya.
Kekuasaan eksekutif resminya berada pada Dewan Menteri, sebuah kabinet besar yang terdiri dari 8 anggota Dewan Negara, kepala-kepala departemen nasional, dan orang-orang lainnya. Sebuah Komite Eksekutif yang lebih kecil, terdiri dari anggota-anggota yang lebih penting dari Dewan Menteri, mengawasi urusan-urusan biasa.
Sejak 1959 Fidel Castro telah menjadi kepala negara Kuba, pertama-tama sebagai perdana menteri dan, setelah dihapuskannya jabatan itu dengan disahkannya Konstitusi 1976, sebagai Presiden Dewan Negara, yang juga berfungsi sebagai kepala negara. Ia pun menjabat sebagai Sekretaris Pertama Partai Komunis Kuba, dan sejak 1976, anggota Majelis Nasional dari munisipalitas Santiago de Cuba. (Konstitusi 1976 dan revisinya pada 1992 menyatakan bahwa Presiden Dewan Negara adalah anggota Majelis Nasional).
E. Badan Intelegen Israel (Mossad)
Mossad
merupakan dinas intelijen milik Israel. Pembentukannya bertujuan untuk menjaga
stabilitas keamanan nasional Israel melalui pemberian informasi awal seputar
ancaman yang berasal dari Liga Arab secara lebih akurat dan tertata. Mossad
tujuan meningkatkan kemampuan operasional dan untuk menyatukan pengumpulan
informasi intelijen luar negeri.
A.
Sejarah Singkat Mossad
Sebelum
Israel merdeka, sudah ada beberapa organisasi sukwan (sukarelawan) bawah tanah
di masyarakat Yahudi (Yishuv) yaitu: Haganah (1920), Etzel (1931),
dan Lehi (1940) yang memperjuangkan kemerdekaan. Tugas kelompok sukwan
Yahudi tersebut melindung imigran Yahudi, menghadapi kerusuhan kelompok Arab,
penyedia dan sebagai kurir informasi. Diantara beberapa sukwan yang paling
terkenal adalah Haganah, mendirikan Shai-Sherut Yediot (layanan
informasi) dengan tugas mengumpulkan informasi untuk keperluan operasional Haganah
dan juga memberikan informasi kepada pimpinan kelompok Yahudi lainnya sebagai
bahan perundingan dengan penduduk Arab dan negara Arab.
Sejarah
lahirnya Mossad berawal dari satu lembaga keamanan Varash (Kepala Komite
Badan Intelijen) dipimpin oleh Reuven Shiloah yang terbentuk pada bulan April
1949. Keanggotaannya terdiri dari kepala Shai (unit Haganah), departemen
politik, angkatan bersenjata dan polisi. Menyusul berikutnya,
Israel mendeklarasikan sebagai sebuah negara secara resmi pada 14
Mei 1948 dengan didukung oleh Amerika dan dunia barat. Memasuki bulan Juli
1949, Reuven Shiloah mengusulkan dibentuk satu badan pusat keamanan dan
intelijen untuk mengorganisir dan mengkoordinasikan kegiatan keamanan dan
intelijen. Tepatnya pada tanggal 13 Desember 1949, Presiden Ben Gurion,
meresmikan terbentuknya Central Institute for Coordination (CIC) yang
berfungsi meningkatkan koordinasi antara departemen Shabak (intelijen
dalam negeri) , Aman (intelijen militer) dan politik Departemen Luar
Negeri, dengan dibawah kendali Kementerian Luar Negeri, atau lebih dikenal
dengan Mossad.
Melalui
keputusan Presiden Ben Gurion, menetapkan Reuven Shiloah sebagai kepala
departemen politik Departemen Luar Negeri dan menjadi penasehat khusus Menteri
Luar Negeri dengan tugas mengumpulkan dan mensuplai info. Adapun tugas awalnya
yaitu mengkoordinir departemen politik dan orang-orang keamanan dalam negeri
dan intelijen militer. Pada bulan Maret 1951, Presiden Ben Gurion melakukan
reorganisasi Mossad dengan tujuan meningkatkan kemampuan operasional dan untuk
menyatukan pengumpulan informasi intelijen luar negeri. Mossad mulai melepaskan
diri dari Kementerian Luar Negeri, sejak saat itu berada dibawah kendali dan
pengawasan langsung Perdana Menteri.