HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Kelas
XI TKJ 3
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
Nama
Kelompok : Kelas :
·
Ayu Mulia
Hati XI TKJ 3
·
Ade Uswatun XI TKJ 3
·
Nur Azizah
Umroh XI TKJ 3
·
Jumadi XI TKJ 3
·
Jalaludin XI TKJ 3
·
Reza Ahbati XI TKJ 3
Daftar :
A.Pengertian
Hubungan Internasional
B.Aktor-aktor
Hubungan Internasional
C. Pola Hubungan Internasional
D.Sarana-sarana
Hubungan Internasional
E.Sistem
Politik dan Pemerintahan Amerika serikat
A.Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia
yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini
bisa berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja
asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan perdagangan); atau
hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang menjalin hubungan ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara yang membentuk
organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN). Hubungan
Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena dilatarbelakangi
oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhannya
sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.
Hubungan internasional dan kerjasama yang dilakukan antarnegara dapat
terjalin dengan mulus jika masing-masing pihak dapat menjunjung tinggi
prinsip-prinsip berikut, yaitu:
- Hubungan dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Masing-masing pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
- Hubungan internasional ditujukan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan rakyat.
- Dilandasi oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
- Saling menjunjung persamaan derajat dan menghargai antarbangsa yang dilandasi oleh prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B.Aktor – aktor Hubungan Internasional
Aktor-Aktor
Hubungan Internasional secara garis besar terbagi ke dalam dua kategori, yaitu:
1. Aktor Negara
Aktor
negara sebagaimana telah dikemukakan dari awal bahwasanya negara yang menjadi
aktor dalam Hubungan Internasional adalah negara yang berdaulat. Dengan kata
lain negara yang juga disebut dengan nation-state. Peran Negara-Bangsa dalam
Hubungan Internasional sangat jelas terlihat dalam bidang politik. Mengenai
konsep apa itu negara juga telah kami paparkan pada bagian pendahuluan.
2. Aktor Non-Negara
Aktor
Non-Negara ini terdiri dari dua, yaitu IGOs (internasional governance
organizations) dan NGOs (non governance organizations), dimana IGOs itu
beranggotakan negara-negara dalam ruang lingkup organisasi tersebut. Sedangkan
NGOs memiliki anggota bukan dari utusan negara melainkan individual atau group
yang bergabung dengan asosiasi tertentu yang memiliki tujuan yang sama pula.
C. Asas-Asas Hubungan Internasional
Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:
C. Asas-Asas Hubungan Internasional
Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:
- · Asas Teritorial
Artinya bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk
memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya.
- · Asas Kebangsaan
Artinya bahwa dimanapun seseorang berada, selama seseorang masih menjadi
warga negara suatu negara, maka orang tersebut masih tetap berada dibawah hukum
negaranya tersebut.
- · Asas Kepentingan Umum
Artinya bahwa suatu negara dapat menyesuaikan diri terhadap semua keadaan
untuk membela kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat secara kaku pada
batas-batas wilayah nasional suatu negara.
D. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
- · Diplomasi
Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan
internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu.
Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan
internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik.
kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.
kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.
- · Negosiasi
Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam
hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan
tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.
- · Lobby
Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk
mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan
lobby.
E.Sistem Politik dan Pemerintahan Negara Amerika Serikat
- · Sistem Politik Amerika Serikat
Dalam perspektif sistem, sistem politik
adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat
keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif
terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara
elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa
dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang
ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau
institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara
sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan
partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu
sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat
sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik
Amerika serikat (disingkat A.S.) atau United States of
America (U.S.A.) dalam bahasa Inggris, adalah sebuah republik federal yang
terdiri dari 50 negara bagian yang sebagian besar terletak di Amerika Utara.
Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko di sebelah
selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska).
Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah
timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu masih ada banyak daerah dan koloni di
banyak belahan dunia, seperti Hawaii, yang merupakan sebuah negara bagian, dan
daerah-daerah lainnyaseperti Puerto Riko, Guam dan lain sebagainya yang
termasuk dalam persemakmuran
Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya
yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776. Setelah itu Amerika
berekspansi secara besar-besaran, membeli daerah Louisiana dari Perancis serta
Alaska dari Rusia serta menganeksasi daerah-daerah milik Meksiko yaitu New
Mexico, Texas, dan California seusai Perang Meksiko-Amerika.
Amerika ditilik dari wilayahnya adalah negara terbesar
keempat di dunia, setelah Rusia, Kanada, dan Tiongkok. Dari jumlah penduduk,
menempati urutan ketiga setelah Tiongkok dan India. Tetapi dilihat dari segi
ekonomi, Amerika adalah nomor satu di dunia yang meliputi kira-kira seperempat
hingga sepertiga total keluaran ekonomi dunia.
Dewan Perwakilan bersama Senat Amerika
Serikat, merupakan bagian lembaga konstitusional pada Kongres Amerika
Serikat. Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral (dua
Kamar), yaitu DPR dan Senat. DPR mewakili suatu wilayah yang ditetapkan
(distrik). Sistim distrik kalau sistim Pemilu Indonesia saat ini Daeral
Pemilihan (Dapil). Sementara Senat (kalau di Indonesia DPD), berasal dari tiap
negara bagian masing-masing diwakili 2 orang, kalau jumlah negara bagian USA
ada 50 maka jumlah Senatnya 100. DPR Amerika jumlah lebih banyak dari Senat.
Senat setara kedudukannya dengan Dewan
Perwakilan Rakyat. Tugas Senat beri rekomendasi kepada pemerintah terkait suatu
hal, persetujuan pengangkatan pejabat
eksekutif/yudikatif
tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian. Sementara DPR
mengajukan persetujuan RUU Keungan (termasuk bail-out).
Kedudukan Kongres (di Indonesia MPR), di
dalam Konstitusi
Amerika Serikat (UUD 1945 mereka) memberikan kekuasaan legislatif
dari pemerintah federal (negara bagian), namun tetap terbatas. Kekuasaan
Kongres misalnya otoritas mengatur perdagangan luar negeri
dan antar negara bagian, memungut pajak, mendirikan pengadilan
federal di bawah Mahkamah Agung,
mengatur angkatan
bersenjata, menyatakan
perang termasuk kekuasaan untuk "membuat seluruh hukum yang
diperlukan dan layak dijalankan dalam kekuasaan
sekarang. Diluar itu diberikan kepada negara bagian dan masyarakat.
- · Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing,
sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi Liberal
5. Liberal
6. Kapital
Amerika Serikat adalah suatu negara
raksasa (super power) yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi tahun
1776, dan setelah melalui proses yang cukup panjang maka tahun 1787, Sidang
Majelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi
Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika
Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan yang konstitusi ini
bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara.
Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika
Serikat antara lain:
1. Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis
2. sebagai negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional
antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau
State
3. pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) mengakui bahwa
kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum
4. terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan
Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan
badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks
and balances
5. negara-negara Bagian mempunyai hak yang sama
6. keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme
Court) yang bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (Legislatif dan Eksekutif)
dan menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya
hukum (rule of law)
7. suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur politik yang menganut
sistem bipartisan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah
mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi
yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai
benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang
telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan
demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem
presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi
sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan
sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment