Konflik budaya
Poso
A. Penyebab
Konflik Poso

lain. Konflik Poso tertitik berat pada
konflik agama, karena suku yang bertikai adalah suku-suku yang berbeda
keyakinan. Mereka tidak memandang sanak saudaranya sendiri, hanya dengan dalih
berbeda agama saudara tersebut bisa bertikai bahkan saling membunuh.
Konflik
Poso diawali oleh pertikaian yang terjadi antara pemuda dan kebetulan mereka
berbeda agama. Kemudian belalur-larut tanpa diselesaikan sehingga
berkepanjangan dan melibatkan berbagai pihak dan mengacu kepada perbedaan yang
terjadi.
Berbagai
kejadian yang tidak berpri kemanusiaan terjadi disini. Pembunuhan yang
dilakukan secara tragis seperti dengan cara memenggal kelapa seseorang sangat
sering terjadi, karena kepercayaan mereka terhadap budaya leluhur atau nenek
moyang mereka sangat kental.
Konflik
Poso terjadi hingga tiga kali sebelum terjadinya kesepakatan dalam Delkarasi
Malino yang diselenggarakan pada akhir tahun 2001, namun fakta yang terjadi
walaupun kesepakan telah tercapai konflik tetep berlanjut hingga tahun 2005.
B. Dampak dari Konflik
Poso
Untuk mengetahui kondisi sebuah tempat dimana konflik terus berlangsung
tentunya kita mengacu kepada kondisi masyarakat tersebut. Kerusuhan yang
terjadi di Poso memberikan dampak sosial yang cukup besar jika di liat dari
kerugian yang di akibatkan konflik tersebut. Selain kehilangan nyawa dan harta
benda, secara psikologis bendampak besar bagi mereka yang mengalami kerusuhan
itu. Dampak psikologis tidak akan hilang dalam waktu yang singkat. Jika dilihat
dari keseluruhan, kerusuhan Poso bukan suatu kerusuhan biasa, melainkan
merupakan suatu tragedi kemanusiaan sebagai buah hasil perang sipil. Satu
kerusuhan yang dilancarkan secara sepihak oleh kelompok merah, terhadap
penduduk muslim kota Poso dan minoritas penduduk muslim di pedalaman kabupaten Poso
yang tidak mengerti sama sekali dengan permasalahan yang muncul di kota Poso.
Dampak dari kerusuhan Poso dapat di bedakan dalam beberapa segi :
1. Dampak dari segi Budaya,
diantaranya:
1. Dianutnya kembali
budaya “pengayau” dari masyarakat pedalaman (suku pamona dan suku mori).
Pengayau adalah tradisi kebudayaan leluhur atau nenek moyang mereka
yang turun temurun dilaksanakan. Dimana kepala manusia merupakan sesaji utama
yang mesti hadir, karena mereka beranggapan makin banyak tengkorak kepala yang
mereka dapat maka akan memberikan tambahan semangat jiwa dari sebelumnya,
sehingga bisa mendatangkan keberkatan dan kemakmuran bagi dirinya juga seluruh
kampung. Berawal dari sisnilah kebiasaan mengayau kepala tersebut terus terjadi
secara turun tamurun antar suku disamping karena motivasi diatas adanya
perluasan wilayah kakuasaan, urusan ekonomi dan lain sebagainya menjadikan
salah satu alasan terjadinya perang antar suku yang berakhir pada pengayauan
atau pemenggalan kepala. Dimana kepala hasil perburuan tersebut dijadiakan
sebagai persembahan dan pengorbanan.
·
Dilanggarnya ajaran agama dari kedua kelompok yang
bertikai dalam mencapai tujuan politiknya.
·
Runtuhnya nilai – nilai kesepakatan bersama sintuwu
maroso yang menjadi bingkai dalam hubungan sosial masyarakat Poso yang
pluralis.
2. Dampak hukum sosial
yang terjadi, diantaranya:
·
Terjadinya disintegrasi dalam masyarakat Poso ke dalam
dua kelompok yaitu kelompok merah dan kelompok putih.
·
Tidak dapat di pertahankan nilai- nilai kemanusiaan
akibat terjadi kejahatan terhadap manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan dan
penganiayaan terhadap anak serta orang tua dan pelecehan seksual.
·
Runtuhnya stabilitas keamanan, ketertiban, dan
kewibawaan hulum di masyarakat kabupaten Poso.
·
Muculnya perasaan dendam dari korban – korban
kerusuhan terhadap pelaku kerusuhan.
3. Dampak politik
sosial yang terjadi, diantaranya:
·
Terhentinya roda pemerintahan.
·
Jatuhnya kewibawaan pemerintah daerah terhadap
masyarakat.
·
Hilangnya sikap demokratis dan penghormatan terhadap
perbedaan pendapat masing– masing kelompok kepentingan.
·
Legalisasi pemaksaan kehendak kelompok kepentingan
dalam pencapaian tujuannya.
4. Dampak Ekonomi sosial yang terjadi,
diantaranya:
·
Lepas dan hilangnya faktor sumber produksi ekonomi
masyarakat seperti; sawah, tanaman kebun, mesin gilingan padi, traktor tangan,
rumah makan, hotel dan lain sebagainya.
·
Eksodus besar – besaran penduduk muslim Poso.
·
Munculnya pengangguran dan kelangkaankesempatan kerja.
C. Solusi dari
konflik di Poso (Penyelesaian)
Deklarasi Malino yang diselenggarakan pada tanggal 20
Desember 2001 merupakan salah satu contoh diman solusi untuk konflik Poso
sempat menenmukan titik terang, namun deklarasi itu tidak bertahan lama untuk
mendamaikan kedua belah pihak yang sedang berseteru karena pemikiran-pemikiran
dan anggapan-anggapan masih mengacu kepada perseteruan yang sudah lama
berseteru.
Inti dari isi dari deklarasi itu tidak lain untuk menghentikan segala
bentuk pertikaian antara mereka. Terdapat 10 poin yang menjadi isi dari
deklarasi tersebut, diantaranya;
1.
Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.
2.
Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan
mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
3.
Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk
menjaga keamanan.
4.
Untuk menjaga terciptanya suasana damai menolak
memberlakukan keadaan darurat sipil serta campur tangan pihak asing.
5.
Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran
terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu
sama lain demi terciptanya kerukunan hidup bersama.
6.
Tanah Poso adalah bagian integral dari Indonesia.
Karena itu, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, datang dan tinggal
secara damai dan menghormati adat istiadat setempat.
7.
Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan ke
pemiliknya yang sah sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan
berlangsung.
8.
Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal
masing-masing.
9.
Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan
prasarana ekonomi secara menyeluruh.
10. Menjalankan syariat
agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati dan menaati
segala aturan yang telah disetujui baik dalam bentuk UU maupun dalam peraturan
pemerintah dan ketentuan lainnya.
Konflik yang berkelanjutan ini haruslah
menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia terutama peran
pemerintah untuk mencari jalan keluar atau solusi yang terbaik. Upaya yang
harus dilakukan dalam hal ini adalah;
·
Menghentikan semua pertikaian yang terjadi untuk
membuka permulaan hidup yang baru tentunya dengan lebih baik, baik melalui
jalur hukum ataupun kekeluagaan demi tercapainya titik temu perdamaian.
·
Terus mencoba merundingkan kembali pemimpin dari kedua
belah pihak yang berseteru unuk menemukan sebuah jalan keluar yang baik
tanpa merugikan pihak manapun.
·
Diplomasi perdamaian Malino dalam penyelesaian konflik
di Poso dan Maluku.
·
Terus memberikan penyuluhan berupa pendidikan tentang
perbedaan.
No comments:
Post a Comment